|
Dengan telah masuknya kasus H1N1 baru ke Indonesia maka Departemen Kesehatan langsung melakukan 8 langkah berikut ini: 1. Meningkatkan kewaspadaan seluruh jajaran kesehatan, hari ini dikeluarkan surat edaran Menteri Kesehatan ke seluruh Gubernur dan surat edaran Direktur Jenderal P2PL ke seluruh KaDinKes, Kantor Kesehatan Pelabuhan dll 2. Makin mengaktifkan kegiatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan antara lain dengan pembagian poster, menambah jumlah thermal scanner, informasi dll | Selengkapnya |